UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
P E R K O P E R A S I A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Meninmbang
:
a.
bahwa
Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan
usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata
perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.
bahwa
Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan
mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai
sokoguru perekonomian nasional;
c.
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d.
bahwa
untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan
keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam
suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
Mengingat
:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan
perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama
Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a.
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1)
Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2)
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1)
Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2)
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1)
Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para
pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2)
Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1)
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan
penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2)
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat
mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan
ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)
Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan,
pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan
kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai
persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta
pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.
Pasal 18
(1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara
Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2)
Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan
kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak :
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4)
Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar
dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota
secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus
diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1)
Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi
dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2)
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah
anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur
dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas :
a. Mengelola Koperasi dan usahanya;
b. Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang :
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.
memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.
melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan
koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan
usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2)
Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka
rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk
mendapat pesetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan
antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan
Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1)
Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung
kerugian yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan
kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping peggantian kerugian
tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak
menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.
Pasal 35
Setelah
tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan
yang memuat sekurang-kurangnya :
a. perhitungan tahunan yang
terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan
hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen
tersebut;
b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2)
Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan
tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan
terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan,
merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas :
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawasan berwenang :
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB VII.
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari :
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.
Pasal 42
1)
Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula
melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII.
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1)
Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a. anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX.
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1)
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa
Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X.
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a Keputusan Rapat Anggota, atau
b Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2)
Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu
paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat
pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang
bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan
sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan
berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai
diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan
paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan
keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai
pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada;
a. semua kreditor;
b. Pemerintah.
(2)
Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam
hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a Nama dan alamat Penyelesai, dan
b
Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam
jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat
pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2)
Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal
Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal
Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. Membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam
hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian
sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang
dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2)
Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran
Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI.
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1)
Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang
berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak
sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat;
d.
mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan
badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII.
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a. Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c. Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d. Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a. Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;
b. Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c. Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi;
e.
Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang
dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan
prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b.
menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah
berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan
usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63
dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional,
serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi
yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-Undang ini
berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB XIV.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1)
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan
tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 1967 Nomor 2832) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum
diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang
ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS KABINET RI
Kepala Biro Hukum
Dan Perundang-undangan
Bambang Kesowo, SH, LL.M.
- Follow Us on Twitter!
- "Join Us on Facebook!
- RSS
Contact